Breaking News

Uraian Tugas Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Bidang Pecegahan dan Pegendalian Penyakit mempunyai tugas merumuskan dan pelaksanaan kebijakan operasional dibidang Pecegahan dan Pengendalian Penyakit. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai fungsi :

1. Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;

2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;

3. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;

4. Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;

5. Penyelenggaraan koordinasi bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa; dan atau

6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.



Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dibagi atas 3 Seksi :

A. Seksi Survailan dan Imunisasi

B. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

C. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak menular



A. Seksi Survailan dan Imunisasi

Seksi Survailans dan Immunisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi. Untuk menyelenggarakan tugas, Seksi Survailans dan Immunisasi mempunyai fungsi :

1. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan seksi survailans dan immunisasi;

2. Perumusan kebijakan teknis dibidang seksi survailans dan immunisasi;

3. Pembinaan, pengawasan dan koordinasi pelaksanaan seksi survailans dan immunisasi dan kejadian luar biasa (KLB);

4. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;

5. Penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang seksi survailans dan immunisasi;

6. Pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi survailans dan immunisasi dan kejadian luar biasa (KLB); dan/ atau

7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

B. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakitUntuk menyelenggarakan tugas, seksi pencegahan dan pengendalian penyakit menular mempunyai fungsi :

1. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan seksi pencegahan dan pengendalian penyakit;

2. Perumusan kebijakan teknis dibidang seksi pencegahan dan pengendalian penyakit;

3. Pembinaan, pengawasan dan koordinasi pelaksanaan seksi pencegahan dan pengendalian penyakit;

4. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;

5. Penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang seksi pencegahan dan pengendalian penyakit;

6. Pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi pencegahan dan pengendalian penyakit; dan/ atau

7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

C. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa

Mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwaUntuk menyelenggarakan tugas, seksi pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa mempunyai fungsi :

1. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan seksi pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa dan penyalahgunaan NAPZA;

2. Perumusan kebijakan teknis dibidang seksi pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa dan penyalahgunaan NAPZA;

3. Pembinaan, pengawasan dan koordinasi pelaksanaan seksi pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa dan penyalahgunaan NAPZA;

4. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;

5. Penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang seksi pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa dan penyalahgunaan NAPZA;

6. Pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa dan penyalahgunaan NAPZA; dan/ atau

7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

bidp2p