
Setelah beroperasi pada tanggal 23 Mei 2009 maka tanggal 24 Juni 2009, RSUD Padang Pariaman mendapatkan Izin Uji Coba Penyelenggaraan Rumah Sakit berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Barat Nomor : PPK.ASK.3034/VI/2009.
Tahun 2012, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.03.05/I/153/2012, RSUD Padang Pariaman ditetapkan sebagai Rumah Sakit kelas C.
Tahun 2018 RSUD Padang Pariaman mendapatkan Penghargaan Bintang Perdana, setelah dilakukan penilaian Akreditasi oleh KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit) pada tahun 2017
Tahun 2018 RSUD Padang Pariaman Kembali mendapatkan penilaian oleh Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan mendapatkan nilai B
sejarah