Breaking News

Uraian Tugas Sekretaris

Sekretariat mempunyai tugas mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada semua unsur di lingkungan Dinas serta membantu kepala dinas dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas bidang-bidang secara terpadu.

Untuk menyelenggarakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi 

1. Koordinasi dan penyusunan program dan anggaran dilingkungan Dinas Kesehatan;

2. Koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan tugas bidang-bidang;

3. Pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas Kesehatan;

4. Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan  penataan barang milik daerah pada dinas diluar pengadaan bangunan;

5. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;

6. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan, informasi dan hubungan masyarakat pada Dinas;

7. Koordinasi penyusunan rencana strategis, LAKIP, LKPJ, LPPD, PERDA, PERBUP, Laporan Tahunan Dinas;

8. Pengelolaan urusan ASN;

9. Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan pada Dinas;

10. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas; dan/ atau

11. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.



Sekretariat dibagi atas 3 Subbagian :

A. Subbagian Program, Informasi dan Hubungan Masyarakat

B. Subbagian Keuangan dan Pengelolaan Asset

C. Subbagian Hukum, Kepegawaian dan Umum


A. Subbagian Program, Informasi dan Hubungan Masyarakat

Subbagian Program Informasi dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas Penyiapan dan koordinasi penyusunan rumusan program dan informasi serta penatalaksanaan hubungan masyarakat yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Daerah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Subbagian  Program Informasi dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :

1. Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program, rencana kerja dan anggaran dinas;

2. Penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;

3. Penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja, laporan pertanggungjawaban program dan kegiatan dinas;

4. Pelaksanaan pelayanan administrasi, teknis pengembangan dan fasilitasi program, informasi dan hubungan masyarakat  kesehatan dan pelaporan;

5. Pelaksanaan penyusunan bahan rencana strategis, LAKIP, LKPJ, LPPD, Laporan Tahunan;

6. Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi; dan/ atau pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

B. Subbagian Keuangan dan Pengelolaan Asset

Subbagian Keuangan dan Pengelolaan Aset mempunyai tugas Penyiapan dan koordinasi penyelenggaraan urusan keuangan dan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Daerah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Subbagian Keuangan dan Pengelolaan Asset  menyelenggarakan fungsi :

1. Penyiapan bahan koordinasi dan penyelenggaraan administrasi penatausahaan keuangan dan asset Dinas;

2. Pemeliharaan dan penyimpanan bukti dan dokumen keuangan dan asset Dinas;

3. Pelaksanaan penatausahaan keuangan, perbendaharaan dan pengelolaan asset Dinas;

4. Penyiapan bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan dan asset Dinas;

5. Pengelolaan anggaran pembiayaan kesehatan (Jaminan Kesehatan Nasional, Bantuan Luar Negeri); dan/ atau

6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

C. Subbagian Hukum, Kepegawaian dan Umum

Subbagian Hukum, Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas Penyiapan dan koordinasi penatalaksanaan hukum, kepegawaian dan dukungan administrasi umum yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Daerah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Subbagian Hukum Kepegawaian dan Umum  menyelenggarakan fungsi :

1. Pelaksanaan urusan surat masuk dan keluar, kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan, keamanan kantor serta kenyamanan kerja;

2. Menghimpun dan mengelola bahan dan data kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemberhentian, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, promosi, mutasi, cuti, askes, taspen dan lain-lain;

3. Pelaksanaan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan (Perda, Perbup);

4. Pengelolaan urusan perjalanan dinas dan keprotokolan;

5. Pelaksanaan penyelenggaraan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, kesejahteraan pegawai dan disiplin pegawai;

6. Pengurusan hal-hal yang berhubungan dengan kesejahteran ???????pegawai beserta keluarga seperti restitusi pengobatan dan lain-lain;

7. Fasilitasi penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar operasional prosedur (SOP) pada Dinas;

8. Perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) pegawai;

9. Penyiapan rencana kebutuhan kebutuhan barang unit (RKBU) dan rencana pemeliharaan barang unit (RPBU);

10. Pelaksanaan administrasi, kearsipan dan perpustakaan; dan/ atau

11. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

sekre