Untuk melaksanakan tugas Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi : Pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyusunan kebijakan strategis dinas; Perumusan kebijakan umum bidang kesehatan; Pengendalian pelaksanaan urusan bidang Kesehatan dalam rangka mencapai target kinerja dinas; Pembinaan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Dinas Kesehatan; Pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi; Pembinaan dan pengendalian urusan kesekretariatan, kepegawaian dan rumah tangga Dinas; Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan anggaran, administrasi keuangan dan aset; Koordinasi penyusunan rencana strategis, LAKIP, LKPJ, LPPD, PERDA, PERBUP, Laporan Tahunan Dinas; Koordinasi dan kerjasama dengan organisasi perangkat daerah, instansi dan lembaga lainnya serta unsur masyarakat; dan/ atau Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. kadis