Breaking News

Uraian Tugas Kepala Dinas Kesehatan

Untuk melaksanakan tugas Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :

  1. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian  penyusunan kebijakan strategis dinas;
  2. Perumusan kebijakan umum bidang kesehatan;
  3. Pengendalian pelaksanaan urusan bidang Kesehatan dalam rangka mencapai target kinerja dinas;
  4. Pembinaan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Dinas Kesehatan;
  5. Pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi;
  6. Pembinaan dan pengendalian urusan kesekretariatan, kepegawaian dan rumah tangga Dinas;
  7. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan anggaran, administrasi keuangan dan aset;
  8. Koordinasi penyusunan rencana strategis, LAKIP, LKPJ, LPPD, PERDA, PERBUP, Laporan Tahunan Dinas;
  9. Koordinasi dan kerjasama dengan organisasi perangkat daerah, instansi dan lembaga lainnya serta unsur masyarakat; dan/ atau
  10. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

kadis